Minggu, 07 Februari 2016

Sejarah Kota Pontianak

Sejarah Terbentuknya Kota Pontianak Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, rombongan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie, Kota Pontianak berkembang menjadi kota Perdagangan dan Pelabuhan. Tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Mesjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk Pemerintahan Kesultanan Pontianak: Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771-1808 Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808-1819 Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819-1855 Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855-1872 Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872-1895 Syarif Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895-1944 Syarif Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944-1945 Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tabun 1945-1950 Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijriah sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, SYARIF ABDURRAHMAN ALKADRIE dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Pontianak. Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada Hijrah sanah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asistent Resident) dari Rembang bernama WILLEM ARDINPOLA, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak. Bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama TANAH SERIBU (Verkendepaal). Dan baru pada tanggal 5 Juli 1779, 0.1. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat/kedudukan Pemerintah Resident het Hoofd Westeraffieling van Borneo (Kepala Daerah Keresidenan Borneo lstana Kadariah Barat), dan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak) dan selanjutnya Controleur het Hoofd Onderaffleeling van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Siantan (Ass. Wedana/ Camat) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat). Kronologis berdirinya Plaatselijk Fonds seterusnya Stadsgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati 11 Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut: Platselijk Fonds Berada dibawah kekuasaan Asistent Resident het Hoofd der Affleeling van Pontianak (semacam Bupati KDH Tk. II Pontianak). Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana /keuangan yang diperoleh dari : Pajak, Opstalperceelen, Andjing Reclame, Minuman keras dan Retribusi Pasar, penerangan jalan, semuanya berdasarkan Verordening/Peraturan yang berlaku. Daerah kerja Platselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu). Pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheerder Staadfonds (Pimpinan selain Voorzter), Sekretaris. Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan) Plaatselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti, terkecuali soal kebersihan, dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tenaga sipil Jepang dan adanya Kenkarikan (semacam Asisten Resident) Jepang, maka Platselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama SHINTJO yang dipimpin orang Indonesia yaitu Alin. Bp. MUHAMMAD ABDURRACHMAN sebagai SHINTJO dan untuk Pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada Demang & Ass. Demang dengan nama Jepang adalah GUNTJO. Stadsgemeente (Lamdshaap Gemeente) Berdasarkan Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1940 PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der WesteraMeeling Van Borneo (Dr. J VAN DER SWAAL) menetapkan sementara sebagai berikut: Yang menjadi Syahkota pertama adalah R. SOEPARDAN, dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Platselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats Fonds MUHAMMAD ABDURRACHMAN. Masa jabatan Syahkota R. SOEPARDAN 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat ADS. HIDAYAT, dengan jabatan BURGERMESTER Pontianak sampai tahun 1950. Pemerintahan Kota Pontianak Pembentukan Stadsgerneente bersifat sementara, maka Besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/I946/KP dirobah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan mulai dari tanggal Peraturan ini berlaku maka Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Dalam undang-undang ini disebut Peraturan Pemerintah Pontianak dan membentuk Pemerintah kota Pontianak. Sedangkan perwakilan rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak. Walikota pertama ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah NY. ROHANA MUTHALIB, sebagai wakil Walikota Pontianak, dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat pasal 25 dari U.U. Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut keputusan Hakim. Kota Besar Pontianak Sebagai pengganti NY. ROHANA MUTHALIB, oleh Pemerintah diangkat SOEMARTOYO, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan Kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom. Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE, ditingkatkan menjadi KOTA PRAJA Pontianak. Pada masa ini Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintahan Daerah ( Otonomi Daerah ). Pemerintah Kotamadya Dati II Pontianak Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK. Kemudian dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK. Arti Gambar dan Lambang Kota Pontianak didirikan dengan permohonan Ridho Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa dengan sifat – sifatnya yang terpuji, menuju masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila sesuai dengan Falsafah Negara Republik Indonesia. Lambang Kota Pontianak digambarkan sebagai berikut: Bentuk Lambang berupa bulatan Kubah Pada sisi sebelah kanan 23 lembar daun Karet dan di sisi kiri 10 lembar daun Kelapa Diantara daun-daun tersebut menyinar dari bawah keatas 5 sinar dan pangkal sinar ditulis angka 1771 Ditengah-tengah melintang garis Khatulistiwa diatas sungai bercabang tiga Tulisan KOTA PONTIANAK membentang dari pangkal daun Karet sampai kepangkal daun Kelapa Bentuk dari keseluruhan Lambang Daerah ialah bulatan Kubah bertumpu pada pita bertulisan KOTA PONTIANAK, yang berarti KOTA PONTIANAK didirikan dengan ditandai berdirinya sebuah Masjid sebagai lambang Keagungan Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah Kota Pontianak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah sebutan untuk Pemerintah Tingkat 11 Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun nama-nama Kepala Wilayah yang pernah memerintah di Kota Pontianak adalah sebagai berikut: No. Nama Status Wilayah Tahun Pemerintahan 1 R. Soepardan Syahkota Pontianak 1947-1948 2 Ads. Hidayat Burgemester Pontianak 1948-1950 3 Ny. Rohana Muthalib Burgemester Pontianak 1950-1953 4 Soemartoyo Kotapraja 1953-1957 5 A. Muis Amin Kotapraja 1957-1967 6 Siswoyo Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak 1967-1973 7 Muhammad Barir,SH Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak 1973-1978 8 T.B. Hisny Halir Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak 1978-1983 9 H. A. Majid Hasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak 1983-1993 10 R.A. Siregar, S.Sos Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak 1993-1999 11 dr. H. Buchary A Kota Pontianak 1999-2009 12 Sutarmidji, SH Kota Pontianak 2009-sekarang Sumber: http://www.pontianakkota.go.id/index.php/sejarah-berdirinya-kota-pontianak/

Profil Kalimantan Barat

LETAK GEOGRAFIS DAN BATAS WILAYAH Propinsi Kalimantan Barat terletak di bagian barat pulau Kalimantan. Dimana secara astronomis terletak di antara 20 08’ Lintang Utara serta 30 05’ Lintang Selatan dan 1080 0’ Bujur Timur dan 114 10’ Bujur Timur. Berdasarkan letak astronomis ini maka daerah Propinsi Kalimantan Barat tepat dilalui oleh Garis Khatulistiwa (garis Lintang 00) tepatnya di atas Kota Pontianak. Karena kondisi ini, menjadikan Propinsi Kalimantan Barat sebagai daerah yang beriklim tropik dengan suhu udara dan kelembapan yang cukup tinggi. Sementara, dari segi geografis kewilayahannya, Propinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan dengan Negara Asing yaitu negara bagian Serawak, Malaysia Timur. Dimana sebagai salah satu Propinsi di Indonesia yang memiliki jalan akses langsung (jalan darat) untuk dapat memasuki (Indonesia) serta kembali dari dan ke Malaysia. Hal ini dapat terlihat dengan adanya jalan darat yang terbentang dari Propinsi kalimantan Barat dan Sarawak yang dikenal dengan Jalur Pontianak-Entikong-Kucing dengan panjang jalan yaitu 400 Km yang dapat ditempuh dengan memakan waktu tempuh sekitar 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) jam perjalanan. Propinsi Kalimantan Barat memiliki batas-batas wilayah dengan daerah-daerah disekitarnya. Adapun batas-batas wilayah Propinsi Kalimantan Barat antara lain : Di sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia Timur Di sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Kalimantan Tengah Di sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur Di sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Selat Karimata Secara khusus, batas wilayah Propinsi Kalimantan Barat sebelah utara yang berbatasan dengan wilayah Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur adalah 4 (empat) Kabupaten yaitu : Kabupaten Sambas Kabupaten Sanggau Kabupaten Sintang Kabupaten Kapuas Hulu. Kalimantan Barat memiliki luas wilayah sebesar 146.807 km2 atau sekitar 7,53% dari Luas Negara Indonesia. Dengan luas wilayahnya, menjadikan propinsi ini merupakan propinsi terluas keempat setelah pertama Propinsi Irian Jaya (421.891 km2), kedua Propinsi Kalimantan Timur (202.440 km2), ketiga Propinsi Kalimantan Tengah (152.600 km2). Secara umum, daratan Kalimantan Barat merupakan bentangan alam dataran rendah yang dilalui oleh jalur aliran sungai baik besar maupun kecil, di sebelah Barat dan Timur merupakan perbukitan sepanjang Lembah Kapuas serta Laut Natuna/Selat Karimata. Struktur dasar tanah rata-rata merupakan vegetasi rawa-rawa yang diisi dengan Hutan Gambut dan Hutan Mangrove. Terdapat bentangan pegunungan yang terbentang dari baguan utara dan di sepanjang selatan yang berbatasan langsung dengan Propinsi Kalimantan Tengah. Dimana, pegunungan-pegunungan itu antara lain : Pegunungan Kalingkang/Kapuas Hulu Pegunungan Schwaner Gunung Baturaya (Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang dengan ketinggian 2.278 m dpl) Gunung Batusambung (Kecamatan Ambalau dengan ketinggian 1770 m dpl) Gunung Lawit (kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan ketinggian 1767 m dpl) Propinsi Kalimantan Barat, memiliki beberapa pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah laut propinsi ini. Dimana sebagian pulau tersebut merupakan pulau-pulau yang tidak berpenghuni dan sebagian lagi dijadikan sebagai kawasan konservasi alam dan Taman Nasional. Setidaknya, pulau-pulau yang dimiliki oleh Propinsi Kalimantan Barat terbagi atas : Pulau-pulau kecil, dimana tersebar di sepanjang Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan langsung dengan wilayah-wilayah di Propinsi Riau, Pulau Sumatera. Pulau-pulau besar, dimana pulau besarnya seperti Pulau karimatan dan Pulau Maya, Pulau Penebangan, Pulau Bawal dan Pulau Gelam (di Selat Karimata, Kabupaten Ketapang), Pulau Laut, Pulau Betangin, Pulau Betangin Tengah, Pulau Butung, Pulau Nyamuk dan Pulau Karunia (terdapat di kabupaten Pontianak) PEMERINTAHAN Hingga saat ini, Propinsi Kalimantan Barat telah dimekarkan menjadi 2 Kota dan 12 Kabupaten. Dimana dua kabupaten hasil pemekaran yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya. Secara keseluruhan, Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah administratif Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat meliputi : Kota Pontianak Kota Singkawang Kabupaten Bengkayang Kabupaten Kayong Utara Kabupaten Kapuas Hulu Kabupaten Ketapang Kabupaten Kubu Raya Kabupaten Landak Kabupaten Melawi Kabupaten Sambas Kabupaten Sanggau Kabupaten Sekadau Kabupaten Sintang Kabupaten Mempawah *Sumber dari website Kalimantan Barat